Hukum "ARISAN" Dalam ISLAM



Arisan mungkin identik dengan kegiatan ibu-ibu di Indonesia, tetapi ternyata di negara Arab juga ada istilah arisan lho, namanya jum’iyyah al-muwazhzhafin atau al-qardhu at-ta’awuni. Nah, kalau dilakukan juga di negara Arab apakah lantas membuat arisan halal dilakukan? Seperti yang kita tahu, ada model pengundian dan sejenisnya dalam arisan. So, bagaimana Islam memandang arisan?

Arisan termasuk dalam urusan muamalah yang kaidah dasarnya boleh, selama tidak ada nash yang melarang. Dalam arisan tidak ada yang dirugikan, karena pada dasarnya seperti menabung. Selain itu dalam arisan juga ada sisi sosial dan aspek ta’awun atau tolong menolong yang bisa membantu untuk memenuhi kebutuhan sesama saudara. Dalam pelaksanaannya sendiri, setiap peserta harus membayar sesuai dengan nilai yang sudah ditetapkan dan semua akan mendapatkan kembali uang atau barang senilai yang ia berikan.

Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “Arisan hukumnya adalah boleh, tidak terlarang. Barangsiapa mengira bahwa arisan termasuk kategori “memberikan pinjaman dengan mengambil manfaat” maka anggapan tersebut adalah keliru, sebab semua anggota arisan akan mendapatkan bagiannya sesuai dengan gilirannya masing-masing.” (Syarh Riyadhus Shalihin, 1:838).

Mengikuti arisan adalah hal yang diperbolehkan. Cuma kudu diperhatikan nih, dalam pelaksanaan arisan jangan sampai ada yang merasa terpaksa. Masing-masing peserta mengikuti arisan dengan penuh kerelaan, tidak terdzolimi, mendapat hak dan kewajibannya, serta mengetahui jalannya arisan dengan jelas. Kalau mungkin arisan identik dengan kegiatan sampingan seperti ghibah dan senda gurau berlebihan, seharusnya itu dihindari dan diganti dengan kegiatan yang lebih membawa manfaat seperti pengajian. (Karena Aku Wanita)

0 Response to "Hukum "ARISAN" Dalam ISLAM"

Posting Komentar