Jika berbelanja ke mart-mart, Anda mungkin menjumpai cemilan bermerek “Pocky”. Tak sedikit orang yang tertarik untuk membeli cemilan dari Jepang ini. Bahkan di Jepang sendiri, sangat banyak yang menyukai Pocky. Sayangnya, biskuit tongkat berlapis coklat yang diproduksi oleh Ezaki Glico sejak tahun 1966 ini statusnya adalah haram.
Demikian disampaikan laman Halal in Japan. Fanspage muslim Jepang itu sudah menanyakan via telepon langsung ke perusahaan tersebut pada Selasa (17/03/2015) tentang emulsifier yang mereka gunakan di “Pocky” dan jawabannya adalah mereka menggunakan emulsifier berbasis hewan dan shortening hewan (lemak babi, dll) yang berasal dari babi dan hewan lainnya.
Tentu hal tersebut mengundang pertanyaan, “Apa buktinya? Kalau cuma nyebutin/nulis gini doang, gw juga bisa nulis klo Silverqueen, Delfi, ato Ciki-ciki itu juga haram, Indomie juga bisa sekalian.” tanya Rinaldi Sudarwoto di laman tersebut.
“Ini yang produksinya Jepang Mas, di sini memang Pocky tidak tersertifikasi halal dari lembaga muslim mana pun. Salah satu cara kami muslim di jepang untuk memastikan bahwa makanan aman dikonsumsi adalah dengan melihat ingredientnya, jika masih ragu biasanya yang bisa nihongo mengecek langsung lewat telepon ke produsen,” jawab Pribadi Mumpuni Adhi, muslim Indonesia yang tinggal di Jepang.
Sedangkan di Indonesia, jika memang sudah ada logo halal apalagi MUI tidak perlu mengecek ingredient lagi.
“Saya kurang tahu Pocky yang dijual di Indonesia impor atau bukan. Jika impor dari Jepang lansgung maka berarti sama, tidak boleh.” pungkasnya.
Menurut pihak Pocky Indonesia, Pocky yang dijual di Indonesia telah mendapat sertifikat halal dari Thailand. Namun, belum memiliki sertifikat halal dari MUI. [source: bersamadakwah]
0 Response to "Cemilan Merek 'POCKY' Ternyata HARAM..."
Posting Komentar