Istri Sedekah Tanpa Izin Suami, Bolehkah?



SEDEKAH merupakan perbuatan yang terpuji. Dengan bersedekah, membuktikan bahwa kita peduli terhadap sesama, terutama kepada orang yang membutuhkan. Sedekah ini bernilai ibadah, dan insya Allah apabila dilakukan dengan ikhlas akan mendapat pahala.
Sedekah dapat dilakukan oleh wanita atau pun laki-laki. Bagi kaum laki-laki yang sudah menikah tentu tidak masalah jika ingin mengeluarkan sedikit dari rezekinya kepada orang yang membutuhkan. Tapi, bagaimana dengan seorang istri?
Istri Ka’ab bin Malik menyerahkan perhiasannya kepada Rasulullah SAW sebagai sedekah. Beliau berkata, “Tidak dibenarkan seorang wanita bersedekah dari hatinya kecuali dengan izin suaminya.” Rasulullah bertanya, “Apakah engkau sudah mendapat izin dari suamimu?” “Sudah,” jawab istri Ka’ab. Rasulullah belum mantap mendengar jawaban itu. Beliau mengutus seorang sahabat menemui Ka’ab, tanyanya, “Apakah engkau merestui sedekah istrimu itu?” “Ya, benar,” jawab Ka’ab. Rasulullah pun menerima sedekah itu.
Jadi, walau pun sedekah itu merupakan suatu perbuatan yang baik, sebagai seorang istri tetaplah harus memiliki izin dari suami, walau pun harta yang diberikan itu miliknya sendiri (bukan harta suami). Karena sebagai seorang istri, mentaati suami merupakan suatu kewajiban yang mestilah didahulukan. []
Sumber: Anda Bertanya Islam Menjawab/Karya: Prof. Dr. M. Mutawalli as-Sya’rawi/Penerbit: Gema Insani

0 Response to "Istri Sedekah Tanpa Izin Suami, Bolehkah?"

Posting Komentar