Apakah Boleh Memejamkan Mata Saat Shalat?



Topik: Bolehkah Memejamkan Mata Saat Shalat?
Pertanyaan :
Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barokaatuhu, Pak Ustadz saya melihat ada orang yang sedang sholat akan tetapi dia memejamkan matanya dan ketika tasyahud awal/akhir telunjuknya di gerak-gerakan itu bagaimana? Apa di benarkan pak? Terima kasih.
Jawaban :
Wa’alaikumussalaam warahmatullahi wa barokaatuhu,
Bismillah wash-sholaatu ‘alaa Rasulillah,
Para ulama menegaskan, memejamkan mata ketika shalat hukumnya makruh. Kecuali ketika hal ini dibutuhkan, karena pemandangan di sekitarnya sangat mengganggu konsentrasi shalatnya.
Mengenai alasan dihukumi makruh, ada beberapa keterangan dari para ulama, diantaranya;
Memejamkan mata ketika shalat, bukan termasuk sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnul-Qoyim mengatakan,
ولم يكن من هديه صلى الله عليه و سلم تغميض عينيه في الصلاة
“Bukan termasuk sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, memejamkan mata ketika shalat.” (Zaadul-Ma’ad, 1/283).
Memejamkan mata ketika shalat, termasuk kebiasaan shalat orang yahudi. Dalam ar-Raudhul Murbi’ – kitab fikih madzhab hambali – pada penjelasan hal-hal yang makruh ketika shalat, dinyatakan,
ويكره أيضا تغميض عينيه لأنه فعل اليهود
“Makruh memejamkan mata ketika shalat, karena ini termasuk perbuatan orang yahudi.” (ar-Raudhul Murbi’, 1/95).
Karena memejamkan mata bisa menyebabkan orang tertidur. (Manar as-Sabil, 1/66). Untuk itu, sebagian ulama membolehkan memejamkan mata ketika ada kebutuhan. Misalnya, dengan memejamkan mata, dia menjadi tidak terganggu dengan pemandangan di sekitarnya. Ibnul Qoyim mengatakan,
والصواب أن يقال : إن كان تفتيح العينين لا يخل بالخشوع فهو أفضل ، وإن كان يحول بينه وبين الخشوع لما في قبلته من الزخرفة والتزويق أو غيره مما يشوش عليه قلبه ، فهنالك لا يكره التغميض قطعًا ، والقول باستحبابه في هذا الحال أقربُ إلى أصول الشرع ومقاصده من القول بالكراه
“Kesimpulan yang benar, jika membuka mata (ketika shalat) tidak mengganggu kekhusyuan, maka ini yang lebih afdhal. Tetapi jika membuka mata bisa mengganggu kekhusyuan, karena di arah kiblat ada gambar ornamen hiasan, atau pemandangan lainnya yang mengganggu konsentrasi hatinya, maka dalam kondisi ini tidak makruh memejamkan mata. Dan pendapat yang menyatakan dianjurkan memejamkan mata karena banyak gangguan sekitar, ini lebih mendekati prinsip ajaran syariat dari pada pendapat yang memakruhkannya.” (Zaadul-Ma’ad, 1/283).
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah posisi jari telunjuk. Apakah digerak-gerakkan atau tidak. Ada tiga pendapat dikalangan para ulama dalam masalah ini,
Pertama, tidak digerak-gerakkan. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan pendapat yang paling kuat dikalangan orang-orang Syafi’iyyah dan Hanabilah dan ini juga merupakan pendapat Ibnu Hazm.
Kedua, digerak-gerakkan. Dan ini merupakan pendapat yang kuat dikalangan orang-orang Malikiyyah dan disebutkan oleh Al-Qodhi Abu Ya’la dari kalangan Hanabilah dan pendapat sebagian orang-orang Hanafiyyah dan Syafiiyyah.
Ketiga, ada yang mengkompromikan antara dua hadits di atas. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu ta’ala dalam Syarah Zaad Al-Mustaqni’ mengatakan bahwa digerak-gerakkan apabila dalam keadaan berdoa, kalau tidak dalam keadaan berdoa tidak digerak-gerakkan. Dan Syaikh Al-Albany rahimahullahu ta’ala dalam Tamamul-Minnah mengisyaratkan cara kompromi lain yaitu kadang digerakkan kadang tidak. Jadi tidak perlu merasa aneh jika ada yang menggerak-gerakkan jari ketika tasyahud, ini adalah permasalahan khilafiyyah yang variatif. Sehingga kita harus menghargai pendapat orang lain. Wallahu a’lam. 

0 Response to "Apakah Boleh Memejamkan Mata Saat Shalat?"

Posting Komentar